LDII Dorong Penguatan Lima Aspek Kunci dalam Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji


Jakarta - Komisi VIII DPR RI saat ini tengah merancang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) di Gedung DPR RI, Kamis (6/3), Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) menyampaikan sejumlah usulan strategis demi meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dana haji.

Sekretaris Umum DPP LDII, Dody Taufiq Wijaya, saat menyampaikan usulan penguatan lima aspek dalam revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji pada RDPU Panja Komisi VIII DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (6/3/2025). (Foto: Dokumentasi LDII)

Sekretaris Umum DPP LDII, Dody Taufiq Wijaya, menggarisbawahi pentingnya lima aspek utama yang perlu diperkuat dalam revisi UU tersebut. Lima aspek itu meliputi kepatuhan syariah, penguatan kelembagaan, efisiensi dan efektivitas, diversifikasi investasi, serta tata kelola yang transparan dan akuntabel.

1. Penguatan Kepatuhan Syariah
Dody menekankan, mekanisme pengawasan terhadap pengelolaan dana haji harus benar-benar memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah. Dewan Pengawas Syariah (DPS) harus memiliki peran lebih kuat dan independen, tidak sekadar pemberi rekomendasi. Audit kepatuhan syariah juga sebaiknya melibatkan lembaga independen dan profesional, sebagaimana diterapkan dalam keuangan syariah internasional.

“Transparansi hasil pengawasan DPS harus dijamin, termasuk penyampaian hasil audit secara berkala kepada publik,” jelas Dody. Jika terjadi pelanggaran prinsip syariah, perlu diterapkan sanksi tegas dan terukur agar akuntabilitas tetap terjaga.

2. Penguatan Kelembagaan
LDII menilai, penguatan kewenangan dan akuntabilitas lembaga pengelola dana haji sangat krusial. Struktur kelembagaan harus memperjelas pemisahan fungsi pengelolaan dana dan pengawasan internal, demi menghindari konflik kepentingan.

“Efisiensi dan efektivitas lembaga menjadi pertimbangan utama, termasuk bagaimana SDM yang mengelola memiliki integritas tinggi dan kompetensi dalam manajemen investasi syariah,” imbuh Dody.

3. Efisiensi dan Efektivitas Pengelolaan Dana
Menurut LDII, pengelolaan dana haji harus diarahkan semaksimal mungkin untuk kepentingan jemaah haji, baik dari segi pelayanan, kenyamanan, maupun perlindungan hak-haknya. Efisiensi operasional menjadi kunci agar manfaat yang diterima jemaah dapat optimal.

4. Diversifikasi Investasi Berbasis Syariah
LDII juga mengusulkan agar dana haji tidak bergantung pada satu jenis investasi saja. Portofolio investasi perlu diperluas ke sektor yang stabil dan aman, seperti surat berharga syariah, logam mulia, reksadana syariah, hingga investasi langsung yang terukur risikonya.

“Investasi emas memiliki potensi besar karena nilai pasarnya terus naik dan mudah diawasi. Sayangnya, investasi emas belum menjadi prioritas dalam pengelolaan dana haji saat ini,” tambah Dody.

5. Tata Kelola Transparan dan Sanksi Tegas
LDII menilai, transparansi laporan keuangan harus menjadi standar baku yang diterapkan lembaga pengelola dana haji. Selain itu, peran DPR, BPK, ormas Islam, serta stakeholder terkait harus diperkuat agar pengawasan lebih komprehensif.

“Jika ditemukan penyimpangan, perlu ada sanksi administratif dan pidana yang tegas bagi pihak-pihak yang terbukti melakukan penyelewengan atau missmanagement dana haji,” tegasnya.

LDII juga mendorong keterlibatan jamaah haji dan masyarakat umum dalam pengelolaan dana haji melalui forum konsultasi publik yang rutin digelar oleh lembaga terkait. Dengan demikian, pengelolaan dana haji benar-benar bisa transparan, partisipatif, dan akuntabel.

Dody menegaskan bahwa revisi UU No 34 Tahun 2014 harus benar-benar berfokus pada kepatuhan syariah, penguatan kelembagaan, efisiensi dan efektivitas, optimalisasi investasi, serta penerapan sanksi yang tegas. LDII juga menekankan pentingnya penguatan peran ormas Islam, termasuk LDII, dalam pengawasan dana haji demi menjaga amanah dan memberikan manfaat maksimal bagi seluruh jamaah haji Indonesia.

Posting Komentar