LDII SIDOARJO – Perwakilan pengurus PC LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) Kecamatan Gedangan, H. Khafid Abrori, SE, MH menghadiri undangan Sosialisasi Sertifikasi Tanah Wakaf di wilayah Kecamatan Gedangan. Kegiatan bertempat di aula Kantor Pemerintah Kecamatan Gedangan, Senin (24/3/2025). Bertujuan untuk memberikan informasi terkait proses sertifikasi tanah wakaf agar tidak menimbulkan masalah atau sengketa.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, H. Abdullah Nasikh; Kepala Kemenag Sidoarjo diwakili oleh Ketua MUI Kecamatan Gedangan, KH. Misbakhul Munir, M.HI; Camat Gedangan Dra. Ineke Dwi Setiawati; Ketua MUI Kecamatan Gedangan; Ketua MWCNU; Ketua DMI (Dewan Masjid Indonesia) Gedangan; Kepala Desa; Kaur Kesra; dan Takmir Masjid di wilayah Kecamatan Gedangan.
Saat membuka acara, Camat Gedangan, Dra. Ineke Dwi Setiawati mengatakan, di wilayah Gedangan masih terjadi sengketa kepemilikan tanah, terutama tanah wakaf. Hal ini mungkin juga terjadi di wilayah lain. Ada tanah yang oleh orang tuanya sudah diwakafkan ke nazhir wakaf, namun karena tidak dicatatkan ke Badan Wakaf dan BPN, maka anak cucunya menuntut tanah hak waris. Atau, anak sudah beda paham dengan orang tuanya, akhirnya terjadi konflik.
Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, H. Abdullah Nasikh menyampaikan, di Sidoarjo khususnya Kecamatan Gedangan sudah terjalin komunikasi dan toleransi dengan baik, antara NU (Nahdlatul Ulama), Muhammadiyah, dan LDII (Lembaga Dakwah Islam Indoonesia). “Saya lihat di sini hadir, ada NU dan LDII, ada MUI dan DMI,”ujar legislator dari Dapil Waru-Gedangan ini.
Menurutnya, Pemkab Sidoarjo melalui Kemenag Sidoarjo dan BPN Sidoarjo memberi fasilitas 1000 (seribu) sertifikasi tanah wakaf. “Monggo dimanfaatkan . Di Sidoarjo baru ada 60 persen tanah wakaf yang tersertifikasi. Sementara 40 persen belum. Harapannya bisa 100 persen tersertifikasi agar tidak ada permasalahan di kemudian hari,”jelasnya.
Cak Nasikh (begitu panggilan akrab Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo) menyampaikan beberapa kerugian jika tanah wakaf tidak disertifikasi. Di antaranya: potensi sengketa hukum (tanah wakaf yang tidak bersertifikat rentan terhadap klaim kepemilikan); penyalahgunaan aset wakaf (bisa digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab); sulit mendapatkan bantuan pemerintah (tanah wakaf yang tidak terdaftar, tidak dapat memperoleh bantuan fasillitas atau pengembangan); tidak bisa dimanfaatkan secara optimal (tanah yang tidak bersertifikat sulit untuk dikembangkan menjadi wakaf produktif).
Disebutkan, kesimpulannya: (1) sertifikasi tanah wakaf penting untuk melindungi aset dan memastikan manfaatnya bagi umat; (2) masih banyak tanah wakaf yang belum tersertifikasi, sehinggaberisiko mengalami sengketa. “Rekomendasi: (1) nazhir segera mengurus sertifikasi tanah wakaf yang dikelolanya; (2) pemerintah: mempermudah proses sertifikasi dan memberikan insentif bagi pengelola wakaf; (3) masyarakat: aktif berpartisipasi dalam sosialisasi dan pelaporan tanah wakaf yang belum bersertifikat.
Mewakili Kepala Kemenag Sidoarjo, Ketua KUA Kecamatan Gedangan, KH Misbakhul Munir, M.HI menghimbau agar tanah wakaf di bawah naungan NU, Muhammadiyah, dan LDII di wilayah Gedangan bisa tersertifikasi semua. Mumpung ada moment fasilitasi 1000 (seribu) sertifikasi tanah wakaf dari BPN Sidoarjo. Selanjutnya, Kemenag Sidoarjo melalui rekomendasi KUA akan menerbitkan akta wakafnya.
Yang pokok, memenuhi kriteria 5 syarat, maka akan terbit akta wakaf: (1) wakif (orang yang mewakafkan) harus dewasa, sehat akal, dan tidak berada di bawah pengampuan; (2) harta benda yang diwakafkan harus memiliki nilai ekonomis dan bebas dari hak-hak pihak lain; (3) wakaf harus dilakukan dengan akta otentik yang dibuat di hadapan notaris atau pejabat lain yang berwenang; (4) akta wakaf harus memuat informasi tentang wakif, harta benda yang diwakafkan, tujuan wakaf, dan syarat-syarat wakaf; (5) akta wakaf harus ditandatangani oleh wakif dan saksi-saksi.
Dalam sesi tanya jawab, H. Khafid Abrori, SE, MH yang mewakili LDII menanyakan, bagaimana prosedur penerbitan kembali akta wakaf yang rusak dan dimakan rayap, serta yang kedua bagaimana tanah yang dihibahkan dari perseorangan ke yayasan dan sudah sertifikat, mengingat memang ada perbedaan antara hibah dan wakaf.
Perbedaan tanah hibah yayasan dan wakaf yayasan. Tanah hibah yayasan pengertiannya: tanah hibah yang diberikan oleh seseorang atau badan hukum kepada yayasan sebagai sumbangan atau hibah. Status kepemilikan: yayasan memiliki hak kepemilikan atas tanah tersebut dan dapat menggunakannya untuk kegiatan yayasan. Penggunaan: tanah hibah yayasan dapat digunakan untuk kegiatan yayasan, seperti pembangunan fasilitas pendidikan, kesehatan, atau sosial. Pengalihan hak: yayasan dapat mengalihkan hak atas tanah tersebut kepada pihak lain dengan persetujuan dari pendiri yayasan atau pengurus yayasan.
Adapun tanah wakaf yayasan, pengertiannya: tanah yang diwakafkan oleh seseorang atau badan hukum kepada yayasan untuk kepentingan umum dan kepentingan agama. Status kepemilikan: tanaf wakaf yayasan tidak dimiliki oleh yayasan, tetapi dikelola oleh yayasan untuk kepentingan umum dan kepentingan agama. Penggunaan: tanah wakaf yayasan hanya dapat digunakan untuk kegiatan yang sesuai dengan tujuan wakaf, seperti pembangunan masjid, sekolah, agama, atau rumah sakit. Pengaliha hak: tanah wakaf yayasan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain, kecuali dengan persetujuan dari nazhir (pengelola wakaf) dan pengadilan agama.
Ketua KUA Kecamatan Gedangan, KH Misbakhul Munir yang diberi hak untuk menjawab pertanyaan, memberikan arahan: untuk akta yang dimakan rayap, pokok masih ada bukti fisik supaya dibawa ke KUA, untuk diterbitkan akta pengganti. Jika bukti fisik sudah hilang, perlu proses lebih lanjut di KUA Gedangan dan BPN Sidoarjo.
Adapun untuk tanah hibah dari perseorangan ke yayasan yang sudah bernotaris juga supaya dibawa ke KUA Gedangan. Untuk selanjutnya diteruskan ke BN Sidoarjo. “Sebagaimana contoh, ada salah satu yayasan pendidikan di Sawotratap, Gedangan juga berhasil kami bantu. Monggo segera dikonsultasikan ke KUA Gedangan,”tambahnya.
(KIM DPD LDII Kabupaten Sidoarjo)
Posting Komentar