SIDOARJO – Memperingati HSN (Hari Santri Nasional) 2024, Ponpes Al Barokah Sruni menggelar upacara Hari Santri Nasional di halaman ponpes, Selasa (22/10/2024). Diikuti oleh para santri/siswa, guru, pengurus ponpes dan sekolah formal di lingkungan pondok pesantren naungan DPD LDII Kabupaten Sidoarjo tersebut.
Peserta upacara secara spesifik terdiri dari santri ponpes reguler dan Ponpes Hadist Besar; para siswa PKPPS (Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren ) Mulia Insani, dan para siswa MA (Madrasah Aliyah) Mulia Insani. Bertindak sebagai pembina upacara, Ketua Ponpes Al Barokah Sruni, H. Suarsis Sutedjo. Upacara berlangsung dengan khidmat dari awal hingga akhir. Dalam amanatnya, pembina upacara mengingatkan sejarah perjuangan para santri dan ulama dalam menegakkan dan mempertahankan kemerdekaan negara Republik Indonesia.
Hari Santri Nasional diperingati pada tanggal 22 Oktober setiap tahun. Tanggal tersebut merujuk pada hari dikeluarkannya Resolusi Jihad tahun 1945. Resolusi Jihad merupakan seruan tokoh ulama pendiri NU (Nahdlatul Ulama), KH Hasyim Asy’ari. Berisi ajakan kepada masyarakat, khususnya para santri dan ulama untuk berjuang mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
Resolusi Jihad ini dianggap sebagai momen penting di kalangan santri dan ulama Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah sepakat mengabadikan tanggal dikeluarkannya resolusi ini sebagai tanggal peringatan Hari Santri Nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri Nasional.
Intinya menyatakan, pada saat itum betapa besar hasrat umat Islam dan alim ulama di tempatnya masing-masing untuk mempertahankan dan menegakkan agama, kedaulatan negara Republik Indonesia merdeka. Hal tersebut termasuk sebagai kewajiban bagi tiap-tiap orang Islam. Terlebih, Indonesia sebagian besar warga negaranya terdiri dari umat Islam.
Mengingat bahwa pihak Belanda (NICA) dan Jepang telah banyak sekali melakukan kejahatan dan kekejaman yang mengganggu ketenteraman umum. Semua yang mereka lakukan melanggar kedaulatan Republik Indonesia dan agama. Bahkan, mereka ingin kembali menjajah Indonesia. Oleh karena itu, di beberapa tempat terjadi pertempuran yang mengorbankan banyak jiwa manusia.
Pertempuran-pertempuran tersebut sebagian besar dilakukan oleh umat Islam yang merasa wajib menurut hukum agamanya utuk mempertahankan kemerdekaan negara dan agamanya. Dalam menghadapi kejadian-kejadian tersebut, belum mendapat perintah dan tuntutan yang nyata dari Pemerintah Republik Indonesia.
Resolusi Jihad tersebut memutuskan 2 hal: (1) Memohon dengan sangat kepada Pemerintah Republik Indonesia supaya menentukan suatu sikap dan tindakan yang nyata serta sepadan terhadap usaha-usaha yang akan membahayakan kemerdekaan Agama dan Negara Indonesia, terutama terhadap pihak Belanda dan kaki tangan; (2) Supaya memerintahkan melanjutkan perjuangan bersifat “sabilillah” untuk tegaknya Negara Republik Indonesia Merdeka dan Agama Islam.
Resolusi Jihad juga menjadi pendorong keterlibatan santri dan ulama untuk ikut serta dalam pertempuran 10 November 1945.
(KIM DPD LDII Sidoarjo)
Intinya menyatakan, pada saat itum betapa besar hasrat umat Islam dan alim ulama di tempatnya masing-masing untuk mempertahankan dan menegakkan agama, kedaulatan negara Republik Indonesia merdeka. Hal tersebut termasuk sebagai kewajiban bagi tiap-tiap orang Islam. Terlebih, Indonesia sebagian besar warga negaranya terdiri dari umat Islam.
Mengingat bahwa pihak Belanda (NICA) dan Jepang telah banyak sekali melakukan kejahatan dan kekejaman yang mengganggu ketenteraman umum. Semua yang mereka lakukan melanggar kedaulatan Republik Indonesia dan agama. Bahkan, mereka ingin kembali menjajah Indonesia. Oleh karena itu, di beberapa tempat terjadi pertempuran yang mengorbankan banyak jiwa manusia.
Pertempuran-pertempuran tersebut sebagian besar dilakukan oleh umat Islam yang merasa wajib menurut hukum agamanya utuk mempertahankan kemerdekaan negara dan agamanya. Dalam menghadapi kejadian-kejadian tersebut, belum mendapat perintah dan tuntutan yang nyata dari Pemerintah Republik Indonesia.
Resolusi Jihad tersebut memutuskan 2 hal: (1) Memohon dengan sangat kepada Pemerintah Republik Indonesia supaya menentukan suatu sikap dan tindakan yang nyata serta sepadan terhadap usaha-usaha yang akan membahayakan kemerdekaan Agama dan Negara Indonesia, terutama terhadap pihak Belanda dan kaki tangan; (2) Supaya memerintahkan melanjutkan perjuangan bersifat “sabilillah” untuk tegaknya Negara Republik Indonesia Merdeka dan Agama Islam.
Resolusi Jihad juga menjadi pendorong keterlibatan santri dan ulama untuk ikut serta dalam pertempuran 10 November 1945.
(KIM DPD LDII Sidoarjo)
Posting Komentar