LDII SIDOARJO - Sholat berjamaah sangat besar pahalanya bagi orang islam, berikut hadist yang menjelaskan keutamaan salat berjamaah dibandingkan dengan salat sendirian:
صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ تَفْضُلُ صَلَاةَ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً
Artinya: "Salat berjamaah melampaui salat sendirian dengan (mendapatkan) 27 derajat." (HR. Bukhari)
Shalat berjama’ah wajib dilaksanakan di masjid kecuali jika ada udzur untuk tidak melasanakannya di masjid.
Wajibnya shalat jama’ah di masjid ditunjukkan oleh banyak dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah.
Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
لقد هممت أن آمر بالصلاة فتقام ثم آمر رجلا فيصلي بالناس ثم أنطلق معي برجال معهم حزم من حطب إلى قوم لا يشهدون الصلاة فأحرق عليهم بيوتهم بالنار
“Sungguh aku benar-benar berniat untuk memerintahkan orang-orang shalat di masjid, kemudian memerintahkan seseorang untuk menjadi imam, lalu aku bersama beberapa orang pergi membawa kayu bakar menuju rumah-rumah orang yang tidak menghadiri shalat jama’ah lalu aku bakar rumahnya”
(HR. Bukhari, dan HR. Muslim).
Dalam hadits tersebut, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengancam orang yang tidak menghadiri shalat berjama’ah di masjid. Maka menunjukkan bahwa shalat berjama’ah wajib dilakukan di masjid.
Mendengar adzan masjid, tidak sholat berjamaah ke Masjid tanpa udzur, maka sholatnya tidak diterima.
Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
مَن سَمِعَ النِّداءَ فلَم يأتِ فلا صَلاةَ لَه إلَّا مِن عُذرٍ
“Barangsiapa yang mendengar adzan, namun tidak mendatanginya maka tidak ada shalat baginya, kecuali ada udzur”
(HR. Abu Daud)
Orang butapun diusahakan sholat jamaah ke Masjid jika mendengar adzan masjid.
Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu,
أن رجلاً أعمى قال يا رسول الله: ليس لي قائد يقودني إلى المسجد، فهل لي من رخصة أن أصلي في بيتي، فقال له صلى الله عليه وسلم: هل تسمع النداء بالصلاة؟ قال: نعم، قال: فأجب
“Ada seorang buta menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu berkata, “Wahai Rasulullah, saya tidak memiliki seseorang yang akan menuntunku ke masjid. Apakah ada keringanan bagiku untuk shalat di rumah?“. Maka Rasulullah pun bertanya kepadanya, “Apakah engkau mendengar panggilan shalat (azan)?”. Laki-laki itu menjawab, “Ya”. Beliau bersabda, “Kalau begitu penuhilah panggilan tersebut (hadiri shalat berjamaah)”. (HR. Muslim).
Orang Islam yang tidak berusaha sholat berjamaah di masjid menjadi ciri-ciri orang Munafik.
Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu, ia berkata:
من سره أن يلقى الله غداً مسلماً فليحافظ على هؤلاء الصلوات حيث ينادى بهن، فإن الله شرع لنبيكم سنن الهدى وإنهن من سنن الهدى، ولو أنكم صليتم في بيوتكم كما يصلي هذا المتخلف في بيته لتركتم سنة نبيكم، ولو تركتم سنة نبيكم لضللتم ولقد رأيتنا وما يتخلف عنها إلا منافق معلوم النفاق أو مريض، ولقد كان الرجل يؤتى به يهادى بين الرجلين حتى يقام في الصف
“Barangsiapa yang ingin ketika berjumpa dengan Allah esok dalam keadaan sebagai seorang Muslim, maka hendaknya dia menjaga shalat 5 waktu di tempat dikumandangkan adzan (yaitu di masjid). Karena Allah telah mensyariatkan kepada Nabi kalian jalan-jalan petunjuk. Dan shalat 5 waktu di masjid adalah salah satu di antara jalan-jalan petunjuk. Seandainya kalian shalat di rumah-rumah kalian sebagaimana orang yang tidak ikut shalat berjamaah ini, ia shalat di rumahnya, maka sungguh kalian telah meninggalkan sunnah Nabi kalian. Dan jika kalian meninggalkan sunnah Nabi kalian, maka sungguh kalian akan tersesat. Dan sungguh aku melihat dahulu kami para sahabat, tidak ada yang meninggalkan shalat berjamaah di masjid kecuali orang munafik yang jelas kemunafikannya. Dan sungguh dahulu ada sahabat yang dibopong ke masjid dan ditopang di antara dua lelaki agar bisa berdiri untuk shalat di shaf” (HR. Muslim)
Orang Islam boleh tidak sholat berjamaah ke Masjid dengan syarat uzur yang telah disunnahkan, yaitu karena udara yang sangat-sangat dingin yang membahayakan dirinya, karena hujan yang membahayakan karena sangat lebatnya, licin, dll, dan mungkin karena sakit yang sangat berat.
Dari Ibnu ‘Umar radhiallahu’anhuma:
كَانَ يَأْمُرُ مُؤَذِّنًا يُؤَذِّنُ ، ثُمَّ يَقُولُ عَلَى إِثْرِهِ : ” أَلَا صَلُّوا فِي الرِّحَالِ ” فِي اللَّيْلَةِ الْبَارِدَةِ أَوْ الْمَطِيرَةِ فِي السَّفَرِ
“Dahulu Nabi memerintahkan muadzin beradzan lalu di akhirnya ditambahkan lafadz /shalluu fii rihaalikum/ (shalatlah di rumah-rumah kalian) ketika malam sangat dingin atau hujan dalam bepergian”
(HR. Bukhari dan HR. Muslim).
Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu, ia berkata:
خرجنا مع رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ في سفرٍ . فمُطِرْنا . فقال ” ليُصلِّ من شاء منكم في رَحْلِه “
“Kami pernah bepergian bersama Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, lalu turunlah hujan. Beliau besabda: ‘bagi kalian yang ingin shalat di rumah dipersilakan‘” (HR. Muslim).
Ibnu Abbas radhiallahu’anhu mengatakan:
لقد رَأيتُنا وما يتخلَّفُ عن الصَّلاةِ إلا منافقٌ قد عُلِمَ نفاقُهُ أو مريضٌ
“Aku melihat bahwa kami (para sahabat) memandang orang yang tidak shalat berjama’ah sebagai orang munafik, atau sedang sakit” (HR. Muslim).
Untuk wanita diperbolehkan sholat berjamaah di masjid, namun harus memperhatikan aturan seperti menutupi aurat dan tidak memakai harum-haruman.
Dari Salim bin ‘Abdullah bin ‘Umar bahwasanya ‘Abdullah bin ‘Umar berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ إِذَا اسْتَأْذَنَّكُمْ إِلَيْهَا
“Janganlah kalian menghalangi istri-istri kalian untuk ke masjid. Jika mereka meminta izin pada kalian ” (HR. Muslim).
Maka kesimpulannya, shalat berjama’ah wajib dilaksanakan di masjid kecuali jika ada udzur untuk tidak melasanakannya di masjid.
Semoga Bermanfaat....
واسلم عليكم ورحمة الله وبركاته
صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ تَفْضُلُ صَلَاةَ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً
Artinya: "Salat berjamaah melampaui salat sendirian dengan (mendapatkan) 27 derajat." (HR. Bukhari)
Shalat berjama’ah wajib dilaksanakan di masjid kecuali jika ada udzur untuk tidak melasanakannya di masjid.
Wajibnya shalat jama’ah di masjid ditunjukkan oleh banyak dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah.
Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
لقد هممت أن آمر بالصلاة فتقام ثم آمر رجلا فيصلي بالناس ثم أنطلق معي برجال معهم حزم من حطب إلى قوم لا يشهدون الصلاة فأحرق عليهم بيوتهم بالنار
“Sungguh aku benar-benar berniat untuk memerintahkan orang-orang shalat di masjid, kemudian memerintahkan seseorang untuk menjadi imam, lalu aku bersama beberapa orang pergi membawa kayu bakar menuju rumah-rumah orang yang tidak menghadiri shalat jama’ah lalu aku bakar rumahnya”
(HR. Bukhari, dan HR. Muslim).
Dalam hadits tersebut, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengancam orang yang tidak menghadiri shalat berjama’ah di masjid. Maka menunjukkan bahwa shalat berjama’ah wajib dilakukan di masjid.
Mendengar adzan masjid, tidak sholat berjamaah ke Masjid tanpa udzur, maka sholatnya tidak diterima.
Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
مَن سَمِعَ النِّداءَ فلَم يأتِ فلا صَلاةَ لَه إلَّا مِن عُذرٍ
“Barangsiapa yang mendengar adzan, namun tidak mendatanginya maka tidak ada shalat baginya, kecuali ada udzur”
(HR. Abu Daud)
Orang butapun diusahakan sholat jamaah ke Masjid jika mendengar adzan masjid.
Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu,
أن رجلاً أعمى قال يا رسول الله: ليس لي قائد يقودني إلى المسجد، فهل لي من رخصة أن أصلي في بيتي، فقال له صلى الله عليه وسلم: هل تسمع النداء بالصلاة؟ قال: نعم، قال: فأجب
“Ada seorang buta menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu berkata, “Wahai Rasulullah, saya tidak memiliki seseorang yang akan menuntunku ke masjid. Apakah ada keringanan bagiku untuk shalat di rumah?“. Maka Rasulullah pun bertanya kepadanya, “Apakah engkau mendengar panggilan shalat (azan)?”. Laki-laki itu menjawab, “Ya”. Beliau bersabda, “Kalau begitu penuhilah panggilan tersebut (hadiri shalat berjamaah)”. (HR. Muslim).
Orang Islam yang tidak berusaha sholat berjamaah di masjid menjadi ciri-ciri orang Munafik.
Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu, ia berkata:
من سره أن يلقى الله غداً مسلماً فليحافظ على هؤلاء الصلوات حيث ينادى بهن، فإن الله شرع لنبيكم سنن الهدى وإنهن من سنن الهدى، ولو أنكم صليتم في بيوتكم كما يصلي هذا المتخلف في بيته لتركتم سنة نبيكم، ولو تركتم سنة نبيكم لضللتم ولقد رأيتنا وما يتخلف عنها إلا منافق معلوم النفاق أو مريض، ولقد كان الرجل يؤتى به يهادى بين الرجلين حتى يقام في الصف
“Barangsiapa yang ingin ketika berjumpa dengan Allah esok dalam keadaan sebagai seorang Muslim, maka hendaknya dia menjaga shalat 5 waktu di tempat dikumandangkan adzan (yaitu di masjid). Karena Allah telah mensyariatkan kepada Nabi kalian jalan-jalan petunjuk. Dan shalat 5 waktu di masjid adalah salah satu di antara jalan-jalan petunjuk. Seandainya kalian shalat di rumah-rumah kalian sebagaimana orang yang tidak ikut shalat berjamaah ini, ia shalat di rumahnya, maka sungguh kalian telah meninggalkan sunnah Nabi kalian. Dan jika kalian meninggalkan sunnah Nabi kalian, maka sungguh kalian akan tersesat. Dan sungguh aku melihat dahulu kami para sahabat, tidak ada yang meninggalkan shalat berjamaah di masjid kecuali orang munafik yang jelas kemunafikannya. Dan sungguh dahulu ada sahabat yang dibopong ke masjid dan ditopang di antara dua lelaki agar bisa berdiri untuk shalat di shaf” (HR. Muslim)
Orang Islam boleh tidak sholat berjamaah ke Masjid dengan syarat uzur yang telah disunnahkan, yaitu karena udara yang sangat-sangat dingin yang membahayakan dirinya, karena hujan yang membahayakan karena sangat lebatnya, licin, dll, dan mungkin karena sakit yang sangat berat.
Dari Ibnu ‘Umar radhiallahu’anhuma:
كَانَ يَأْمُرُ مُؤَذِّنًا يُؤَذِّنُ ، ثُمَّ يَقُولُ عَلَى إِثْرِهِ : ” أَلَا صَلُّوا فِي الرِّحَالِ ” فِي اللَّيْلَةِ الْبَارِدَةِ أَوْ الْمَطِيرَةِ فِي السَّفَرِ
“Dahulu Nabi memerintahkan muadzin beradzan lalu di akhirnya ditambahkan lafadz /shalluu fii rihaalikum/ (shalatlah di rumah-rumah kalian) ketika malam sangat dingin atau hujan dalam bepergian”
(HR. Bukhari dan HR. Muslim).
Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu, ia berkata:
خرجنا مع رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ في سفرٍ . فمُطِرْنا . فقال ” ليُصلِّ من شاء منكم في رَحْلِه “
“Kami pernah bepergian bersama Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, lalu turunlah hujan. Beliau besabda: ‘bagi kalian yang ingin shalat di rumah dipersilakan‘” (HR. Muslim).
Ibnu Abbas radhiallahu’anhu mengatakan:
لقد رَأيتُنا وما يتخلَّفُ عن الصَّلاةِ إلا منافقٌ قد عُلِمَ نفاقُهُ أو مريضٌ
“Aku melihat bahwa kami (para sahabat) memandang orang yang tidak shalat berjama’ah sebagai orang munafik, atau sedang sakit” (HR. Muslim).
Untuk wanita diperbolehkan sholat berjamaah di masjid, namun harus memperhatikan aturan seperti menutupi aurat dan tidak memakai harum-haruman.
Dari Salim bin ‘Abdullah bin ‘Umar bahwasanya ‘Abdullah bin ‘Umar berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ إِذَا اسْتَأْذَنَّكُمْ إِلَيْهَا
“Janganlah kalian menghalangi istri-istri kalian untuk ke masjid. Jika mereka meminta izin pada kalian ” (HR. Muslim).
Maka kesimpulannya, shalat berjama’ah wajib dilaksanakan di masjid kecuali jika ada udzur untuk tidak melasanakannya di masjid.
Semoga Bermanfaat....
واسلم عليكم ورحمة الله وبركاته
Posting Komentar