LDII Sidoarjo | LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) saat ini telah menjadi fenomena paling menarik dalam demokrasi dan kebebasan beragama di negara ini. Di luar mainstream utama NU dan Muhammadiyah belum pernah ada organisasi Islam yang sempat berkembang dan membesar seperti LDII. Berbeda dengan NU dan Muhamadiyah yang pada saat kelahirannya mendapatkan tentangan dari pemerintahan Hindia Belanda, perjuangan LDII justru menghadapi rintangan dari masyarakat dan pemerintah sendiri.

Menariknya adalah cikal bakal LDII yang dikenal dengan nama Islam Jamaah merupakan kelompok Islam yang kehadirannya mendapat perlawanan paling kuat dari masyarakat karena dianggap aliran sesat. Bahkan pemerintah sempat mengeluarkan larangan resmi terhadap aktivitas kelompok tersebut di seluruh Indonesia. Image masyarakat terhadap LDII-pun tidak berubah hingga kini sebagai jelmaan dari organisasi terlarang Islam Jamaah. Namun sejauh ini LDII tetap eksis dan terus berkembang pesat. Faktanya dari 10 kriteria aliran sesat yang dirilis Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak satupun menyangkut di LDII.

Ada yang berspekulasi bahwa eksistensi LDII saat ini semata-mata karena mendapatkan perlindungan dari rezim Orde Baru yang dimotori oleh Golongan Karya saat itu. Bagaimana mungkin satu golongan Islam bisa berdiri di belakang rezim otoriter yang represif terhadap umat Islam? Asumsi ini sangat masuk akal pada masa jayanya Orba. Namun sejarahpun membuktikan ketika pemerintahan Pak Harto runtuh dan partai pohon beringin saat ini kekuasaannya terus menyusut, LDII tidak terpengaruh sedikitpun. LDII tetap jaya dan terus berkembang di mana-mana.

LDII dan Mangkul


Banyak isu yang digunakan untuk mendiskriditkan LDII namun salah satu yang paling pokok adalah masalah SISTEM MANGKUL.

Berikut ini adalah pengertian mangkul dari berbagai sumber. Tentu saja semua deskripsi tersebut adalah sepihak yang dibuat orang luar LDII dan belum pernah ada klarifikasi atau tabayun. Sayangnya LDII sendiri hingga saat ini belum tergerak untuk memberikan klarifikasi terhadap isu akidah yang fundamental itu.

Sistem manqul menurut H. Nurhasan Ubaidah Lubis adalah: "Waktu belajar harus tahu gerak lisan/badan guru; telinga langsung mendengar, dapat menirukan amalannya dengan tepat. Terhalang dinding atau lewat buku tidak sah".

Sedang murid tidak dibenarkan mengajarkan apa saja yang tidak manqul sekalipun ia menguasai ilmu tersebut, kecuali murid tersebut telah mendapat Ijazah dari guru maka ia dibolehkan mengajarkan seluruh isi buku yang telah diijazahkan kepadanya itu”. (Drs. Imran AM. Selintas Mengenai Islam Jama’ah dan Ajarannya, Dwi Dinar, Bangil, 1993, hal.24).

Kemudian di Indonesia ini satu-satunya ulama yang ilmu agamanya manqul hanyalah Nurhasan Ubaidah Lubis.

Ajaran ini bertentangan dengan ajaran Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. yang memerintahkan agar siapa saja yang mendengarkan ucapannya hendaklah memelihara apa yang didengarnya itu, kemudian disampaikan kepada orang lain, dan Nabi tidak pernah mem berikan Ijazah kepada para sahabat. Dalam sebuah hadits beliau bersabda:

نَضَّرَ اللَّهُ امْرَأً سَمِعَ مَقَالَتِي فَوَعَاهَا، ثُمَّ أَدَّاهَا كَمَا سَمِعَهَا .

Artinya: "Semoga Allah mengelokkan orang yang mendengar ucapan lalu menyampaikannya (kepada orang lain) sebagaimana apa yang ia dengar".
(Syafi’i dan Baihaqi)

Dalam hadits ini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakan kepada orang yang mau mempelajari hadits-haditsnya lalu menyampaikan kepada orang lain seperti yang ia dengar. Adapun cara bagaimana atau alat apa dalam mempelajari dan menyampaikan hadits-haditsnya itu tidak ditentukan. Jadi bisa disampaikan dengan lisan, dengan tulisan, dengan radio, tv dan lain-lainnya. Maka ajaran manqulnya Nurhasan Ubaidah Lubis terlihat mengada-ada.


Wajibnya Mangkul

Beberapa sumber yang berhasil dihimpun oleh Dakwah Islam Indonesia Online, termasuk catatan salah seorang teman LDII di Facebook dengan akun bernama Kayaprima berjudul BAHAYANYA MEMAHAMI AL QUR AN DAN HADIS TANPA MANGKUL mengungkapkan pengertian berbeda tentang mangkul.
  1. Waktu belajar harus tahu gerak lisan/badan guru; telinga langsung mendengar, dapat menirukan amalannya dengan tepat. 

    Pengertian ini ada benarnya apablia dalam kontek belajar membaca Al-Quran. Seorang murid hendaknya mengetahui persis gerak bibir dan posisi lidah gurunya agar bacaan yang dihasilkan benar sesuai tajwid dan mahrod. Namun tidak benar apabila dikaitkan dengan pengajaran tafsir Quran atau hadist secara umum dalam LDII. Dalam prakteknya saat ini LDII juga mengadakan pengajian online antar Negara menggunakan media Teleconference.

  2. Mengenai dalil :
    نَضَّرَ اللَّهُ امْرَأً سَمِعَ مَقَالَتِي فَوَعَاهَا، ثُمَّ أَدَّاهَا كَمَا سَمِعَهَا .
    Artinya: "Semoga Allah mengelokkan orang yang mendengar ucapanKu (Nabi) lalu menyampaikannya (kepada orang lain) sebagaimana apa yang ia dengar". (Syafi’i dan Baihaqi)

    Dalil ini sebenarnya justru menjadi landasan pokok sistem mangkul. Inti utama dari sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut adalah “orang yang mendengar ucapanKu” sehingga menjadi prinsip sistem mangkul "GURU BERBICARA MURID MENDENGARKAN".

    Berdasarkan dalil tersebut mangkul adalah metode belajar ilmu agama secara turun menurun dari guru ke murid. Syarat pokok dalam system mangkul adalah ada guru dan ada murid. Transfer ilmu dari guru ke murid sebenarnya hal yang lazim dalam disiplin ilmu apapun.

    Seseorang tidak akan bisa menjadi sarjana tanpa bimbingan dari guru atau dosen. Seseorang itu bisa saja belajar sendiri suatu disiplin ilmu di luar sistem pendidikan yang ada dan sangat mungkin ia bisa lebih mahir dari yang lulusan universitas. Akan tetapi ilmunya tidak sah dan tidak ada orang atau institusi yang mengakuinya.

    Dalam Islam tidak dikenal system belajar otodidak, membaca dan memahami Quran dan Hadist dengan akal / angan-angan sendiri tanpa bimbingan seorang guru.

  3. Karyaprima dalam catatannya menunjukkan pendapat beberapa ulama tentang pentingnya mangkul, musnad, muttasil yang salah satunya adalah pendapat Imam as-Syafi’e r.a. dan Imam Badruddin ibn Jama’ah:

    Imam as-Syafi’e r.a. berkata:
    "Barangsiapa yang bertafaqquh (coba-coba memahami agama) melalui isi kandungan buku-buku, maka dia akan mensia-siakan hukum (kefahaman yang sebenarnya)". [lihat Tazkirah As-Sami’e: 87]

    Imam as-Syafi'i juga mengungkapkan bahayanya menuntut ilmu tanpa bimbingan guru: "Orang yang belajar ilmu tanpa sanad guru bagaikan orang yang mengumpulkan kayu bakar digelapnya malam, ia membawa pengikat kayu bakar yang terdapat padanya ular berbisa dan ia tak tahu". (lihat Faidhul Qadir juz 1 hal 433)

    Imam Badruddin ibn Jama’ah memberikan komentarnya:
    Maksudnya:
    "Hendaklah seseorang penuntut ilmu itu berusaha mendapatkan Sheikh yang mana dia seorang yang menguasai ilmu-ilmu Syariah secara sempurna, yang mana dia melazimi para sheikh yang terpercaya di zamannya yang banyak mengkaji dan dia lama bersahabat dengan para ulama’, bukan berguru dengan orang yang mengambil ilmu hanya dari dada-dada kertas buku dan tidak bersahabat dengan para sheikh (ulama’bersanad’) yang agung." [lihat Tazkirah As-Sami’ wa Al-Mutakallim 1/38]



Dengan demikian, tuduhan bahwa ilmu manqul yang diterapkan LDII itu sesat adalah sangat lemah karena dasarnya hanya hadist yang telah dipelintir pemgertiannya dengan keterangan-keterangan royu / pendapat sendiri yang tendensius. Sementara, banyak ulama masyhur yang shohih menekankan pentingnya menuntut ilmu pada guru yang bersanad. Sedangkan tuduhan bahwa di Indonesia ini satu-satunya ulama yang ilmu agamanya manqul hanyalah Nurhasan Ubaidah Lubis, adalah tidak benar karena LDII tidak pernah mengklaim seperti itu. 

Ilmu mangkul bertujuan untuk menjaga kemurnian agama Islam secara turun temurun ila Yaumil Kiyamah. Sesuai ucapan Imam as-Syafi'i, ilmu yang tidak bersandar pada guru yang bersanad sangat berbahaya karena tidak aman dari kepentingan-kepentingan orang hasut yang ingin merusak Islam.

Posting Komentar